Pilot-Sabu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Saiful Salam, 45, mantan pilot maskapai penerbangan Lion Air dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Terdakwa dijerat melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika," kata Jaksa I Wayan Oja saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 6 Juni 2012.

Bukti yang dijadikan pertimbangan jaksa dalam tuntutannya adalah hasil tes urine yang positif menyimpulkan dia memang mengkonsumsi sabu-sabu saat bertugas. Sejak awal persidangan digelar, melalui pengacaranya, Saiful berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa dia memang punya masalah kecanduan narkoba. 

Kendati tak diacuhkan hakim, Saiful sempat mengajukan permohonan pembantaran untuk bisa dirawat guna menjalani rehabilitasi.

Terkait tuntutan jaksa itu, Saiful menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. "Kami akan mengajukan pembelaan, Pak Hakim," kata Saiful, kepada majelis hakim yang diketuai Erry Mustianto.

Saiful ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Hotel Garden Palace Surabaya pada 4 Februari 2012. Saat itu, BNN mendapati dia tengah mengkonsumsi sabu-sabu sebelum bertugas menerbangkan pesawat. Saat ditangkap aparat menemukan barang bukti serbuk sabu seberat 0,906 gram. (kd)