MA: Hormati Pilihan DPR

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Agung meminta semua pihak menghormati keputusan Komisi III DPR dalam memilih enam hakim agung baru.

"Ya, itulah pilihan DPR dan kita harus terima sebagai keputusan politik," ujar Wakil Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Jumat, 17 Oktober 2008.

Keenam hakim yang terpilih pada Kamis, 16 Oktober lalu, akan mengganti kursi-kursi kosong hakim agung yang telah pensiun maupun meninggal dunia. Para hakim agung yang terpilih itu adalah Suhardi (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta), Takdir Rahmadi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang), Syamsul Ma'arif (Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Andi Abu Ayyub Saleh (Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar), Djafni Djamal (Ketua Pengadilan Tinggi Mataram), dan Muhdi Soroinda Nasution (Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru).

Harifin mengakui saat ini tunggakan perkara di mahkamah cukup tinggi, yaitu mencapai  8477 berkas termasuk perkara-perkara baru. Jumlah perkara tersebut, sambungnya, tidak seimbang dengan sumber daya manusia hakim yang menanganinya.

"Itu juga alasan mengapa sistem kamar masih sulit untuk diterapkan di MA. SDM hakim dalam setiap kamar-kamar perkara tidak seimbang," jelasnya.