Angelina Sondakh Terancam 20 Tahun Penjara

Angelina Sondakh menjadi saksi Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Anggota Komisi X DPR, Angelina Patricia Pingkan Sondakh didakwa telah menerima suap dalam pembahasan anggaran sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan pembahasan anggaran Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu anggota DPR menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp12, 5 miliar, dan US$2,3 juta dari Permai Grup, yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 September 2012.

Jaksa menilai, pemberian uang itu patut diduga merupakan imbalan atau fee kepada terdakwa berkaitan dengan kewenangannya sebagai Badan Anggaran DPR dan Kelompok Kerja (Pokja).

Terdakwa, menurut jaksa, telah menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek-proyek pada perguruan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kemenpora, dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.

"Karena proyek itu akan dikerjakan oleh Permai Grup atau pihak lain yang berkaitan dengan Permai Grup," dia menambahkan.

Pemberian suap senilai Rp12,5 miliar dan US$2,35 juta itu diketahui oleh terdakwa dan diterima secara bertahap oleh terdakwa. Supaya anggaran Pendidikan Tinggi dan program sarana dan prasarana dapat disesuaikan oleh Permai Grup sebagai pelaksana proyek tersebut.

Atas uraian perbuatan terdakwa, jaksa mendakwa mantan Putri Indonesia itu dengan dakwaan alternatif. Yaitu Pasal 12 huruf a Juncto pasal 18. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Terkait dakwaan penuntut umum, Angie melalui kuasa hukumnya, Nasrullah, mengatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi. "Karena memang sudah dilihat dakwaan banyak kesalahan ketik dan sangat kabur, kami akan menggunakan hak untuk sampaikan eksepsi," ujar Nasrullah. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 13 September 2012.