Assegaf Abaikan Larangan Peradi

Sumber :

VIVAnews - Pengacara M Assegaf akan mengabaikan larangan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang tidak membolehkan melakukan aktivitas sebagai advokat selama tiga bulan.

Peradi melarang Assegaf kerana dia dinilai telah mempengaruhi saksi persidangan Muhdi PR dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Menurut Assegaf, Peradi hanya sebuah lembaga perhimpunan yang tidak memiliki hak melarang seseorang sebagai pengacara. "Saya akan tetap berada di persidangan," kata dia kepada VIVAnews melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa 3 Maret 2009.

Assegaf mengatakan, yang berhak melarang dan mencabut izin pengacara hanya Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, selaku penerbit surat izin pengacara. 

Dia mengatakan, dirinya tidak pernah mempengaruhi saksi, hanya menulis surat kepada Badan Intelejen Negara. Sehingga, menurut Assegaf, ini tidak bisa dikatakan mempengaruhi saksi. "Dalam undang-undang dikatakan, mempengaruhi saksi jika saya mengancam, membujuk, dan mencoba mendatangi saksi. Saya tidak pernah berkomunikasi dengan saksi," ujar dia.

Assegaf mengatakan, saat ini dia sudah tidak menjadi anggota Peradi. Dia menjadi bagian dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Alasan dia keluar dari Peradi, Assegaf mengatakan, pengurus dan dewan kehormatan Peradi bukan diangkat oleh dan dari anggota. Dewan kehormatan hanya ditunjuk segelintir orang saja. "Itu alasan saya keluar dari Peradi," kata dia.