Tarif Parkir Off Street di Jakarta

Parkir Motor di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir di dalam gedung (off street) seiring dengan terbitnya Pergub No 120 Tahun 2012 yang mengatur tentang perparkiran di Jakarta. Pergub ini sudah diundangkan sejak 19 September 2012 dan sebagian pengelola parkir juga telah menaikkan tarif parkirnya sejak saat itu.

Dengan naiknya tarif parkir, kualitas layanan parkir pun ditingkatkan, termasuk memberikan asuransi kerusakan atau kehilangan bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di areal parkir off street.

Dalam Pergub No 120 tahun 2012, tarif parkir di pusat perbelanjaan, dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu, serta perkantoran dan apartemen, untuk kendaraan jenis sedan, jeep, pick up, minibus dan sejenisnya Rp3.000 - Rp5.000 untuk satu jam pertama. Untuk satu jam berikutnya, Rp2.000 - Rp4.000 dari yang sebelumnya, untuk kategori kendaraan jenis ini, satu jam pertamanya Rp1.000 - Rp2.000 dan Rp1.000 - Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.

Untuk jenis kendaraan bus, truk dan sejenisnya, pada tarif baru ini dikenakan Rp6.000 - Rp7.000 untuk satu jam pertama, dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya dari sebelumnya, Rp2.000 - Rp3.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap satu jam berikutnya.

Untuk sepeda motor, dalam pergub baru ini dikenakan tarif sebesar Rp1.000 - Rp2.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya dari sebelumnya Rp500 untuk satu jam pertama dan Rp500 untuk setiap jam berikutnya.

Kenaikan tarif parkir ini semata-mata bukan untuk mencari keuntungan, akan tetapi juga akan diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Bahkan, para pengendara juga akan mendapatkan asuransi kerusakan dan kehilangan, atas kendaraannya yang diparkir di areal parkir off street.

Tak hanya itu, kenaikan tarif parkir ini juga merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan lalu lintas di Ibukota serta meminimalisir kemacetan yang terjadi. Dengan tarif parkir yang lebih tinggi, pemilik kendaraan dipastikan akan berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraannya, dan diharapkan para pemilik kendaraan itu akan beralih menggunakan angkutan umum. Dengan demikian, jumlah volume kendaraan pribadi yang masuk ke ibukota juga dapat semakin ditekan.

Kenaikan tarif parkir ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun 2011, PAD dari sektor perparkiran mencapai Rp210 miliar, ditargetkan pada tahun 2012 nilainya mencapai Rp398 miliar.

Adapun sejumlah tempat pusat perbelanjaan yang telah menaikkan tarif parkir diantaranya, Gandaria City, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Thamrin City, di Tanah Abang, Jakarta Pusat. (WEBTORIAL)