KPK Tetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal Tersangka Korupsi PON
Jumat, 8 Februari 2013 - 15:14 WIB
Sumber :
- Antara
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat 8 Februari 2013. Rusli dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
"Sejak 8 Februari penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan dengan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan pembahasan Perda Pon di Riau dengan tersangka atas nama RZ," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya.
Baca Juga :
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (umi)