Mohammad Saleh Terpilih Jadi Wakil Ketua MA

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Hakim Agung Mohammad Saleh ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial. Saleh ditetapkan setelah mendapatkan suara terbanyak dalam Sidang Paripurna Khusus MA dengan agenda pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Gedung Utama MA, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2013.

Dalam pemungutan suara yang diikuti 41 dari 42 Hakim Agung itu, Saleh memperoleh 22 suara. Calon lainnya, Suwardi, mendapatkan 17 suara dan Artidjo Alkostar hanya meraih 2 dua suara.

Berdasarkan tata tertib persidangan, seorang calon dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial apabila mendapatkan sedikitnya 50 persen ditambah 1 suara sah.

Saleh yang mendapatkan lebih dari 50 persen ditambah 1 suara langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua Bidang Yudisial. Ia menggantikan Abdul Kadir Mappong yang telah berakhir masa jabatannya pada 1 Februari 2013.

Ketua MA, Hatta Ali, yang memimpin Sidang Paripurna Khusus itu mengatakan, pemilihan Wakil Ketua baru Bidang Yudisial dilakukan demi kelangsungan pimpinan MA secara konstitusional.

Ia berharap Saleh dapat mengemban amanat dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab hingga lima tahun mendatang.

"Semoga yang bersangkutan dapat mendukung dan melaksanakan program Mahkamah Agung bersama pimpinan lainnya, dalam mewujudkan peradilan yang agung," ucap Hatta.

Setelah resmi ditetapkan, Mohammad Saleh mengatakan bahwa dirinya siap mengemban tugas tersebut.

"Saya siap dan bersedia melaksanakan tugas Mahkamah Agung, membantu tugas Ketua Mahkamah Agung dalam mewujudkan Mahkamah Agung yang agung," katanya.