Rizieq Baca Kitab Suci Agar Hakim Adil

Sumber :

VIVAnews - Terdakwa Habib Rizieq membaca Al Quran sebelum menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2008. Aksi ini dilakukan Rizieq dengan harapan hakim memutuskan kasus ini secara adil.

Dalam pledoi, Rizieq menyatakan Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan merupakan aliran sesat. Menurut Rizieq, Islam Sunni maupun Syah juga menyatakan demikian.

Rizieq merupakan terdakwa penyerangan Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan saat menggelar peringatan Hari Kelahiran Pancasila di Monumen Nasional. Akibat kasus ini, puluhan aktivis aliansi mengalami luka-luka.

Pledoi berikutnya, Rizieq menyebut pendukung aliansi yang terlibat, yakni Wahid Institute, LBH Jakarta, Jaringan Islam Kampus, Jamaah Ahmadiyah, Elsham, KWI, dan PGI.

Selain itu, menurut Rizieq, terdapat 289 tokoh aliansi yang dianggap menghina Islam. Misalnya, Syafii Maarif, Gunawan Muhammad, Azumardi Azra, Suaedi, Rizal Mallarangeng, Kautsar Azhari Noor, dan Gus Dur, Syafii Anwar, Husein Muhammad, Ulil Abshor Abdalla, dan Zuhairi Misrawi serta Moqsid Ghozali.

Sidang itu dihadiri massa dari aliansi maupun pendukung Rizieq. Polisi telah menerapkan keamanan secara khusus untuk antisipasi terjadinya kekerasan.