Prajurit TNI Pembunuh Pacar yang Hamil Dituntut 20 Tahun Bui

Ricuh saat pembacaan dakwaan Prada Mart Azhanul Ikhwan
Sumber :
VIVAnews - Sidang tuntutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Garut, Jawa Barat, yang dilakukan oknum anggota TNI AD dari kesatuan 303 SSM Cikajang Garut diwarnai aksi protes pihak keluarga korban almarhum Hj Popon dan Sinta Mustika.

Keluarga korban yang hadir di persidangan sejak sidang dimulai pada pukul 10.00 WIN, masih bisa menahan amarahnya. Namun sekitar pukul 13.00 WIB, keluarga korban mengamuk di ruang sidang militer II-09 Bandung saat mendengar tuntutam Oditur Militer yang menuntut 20 tahun penjara Prada Mart Azhanul Ikhwan.

Keluarga korban yang mendengar tuntutan itu, langsung berteriak. "Tidak adil, tidak adil,
paehan
(saya bunuh) kamu," teriakan dari arah keluarga korban.


Situasi gaduh terjadi, tiga orang bahkan sempat akan masuk ke depan meja hakim untuk memukul terdakwa. Sejumlah polisi dan polisi militer yang berjaga langsung melerai keluarga korban saat akan merangsek meja hakim. Prada Mart sendiri langsung dibawa ke belakang meja hakim.


Setelah terhenti 15 menit akibat kericuhan tersebut, sidang kembali dilanjutkan. Hakim Ketua yang dipimpin Letkol (CHK) Sugeng Sutrisno, dan didampingi dua hakim anggota Mayor (SUS) Mertusin, dan Mayor (CHK) NR Jaelani S.H meneruskan sidang.


Sementara oditur militer yang dipimpin Letkol (CHK) Sihabudin dan Mayor (SUS) Asep Saeful Gani, telah membacakan dakwaan Prada Mart, dan yang bersangkutan didakwa dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.


"Dakwaan primer terhadap terdakwa kami terapkan Pasal 340 KUHP, dalam kualifasi pembunuhan berencana. Dengan Pasal subsider 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang  penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata Letkol (CHK) Sihabudin dalam dakwaannya.


Dakwaan kedua yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 1 butir 1 UU No.23 tahun 2002. "Mengenai kualifasinya yakni dalam pasal dakwaan tersebut setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dan mengakibatkan mati," katanya.


Dalam pengertian anak adalah termasuk anak yang berada di dalam kandung sesuai Pasal 1 butir 1. Pasal ini dikenakan terdakwa membunuh juga janin yang berusia 8-9 bulan di dalam kandungan Sinta Mustika selaku korban yang minta pertanggung jawaban kehamilan kepada Prada MAI.


"Sesuai dakwaan primer Pasal 340 ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. Untuk Subsider nya sendiri ancaman maksimal 15 tahun, lebih subsider Pasal 351  KUHP 7 tahun," kata Sihabudin.


Sedangkan untuk dakwaan lainnya yakni  Pasal 80 ayat 3 uu no 23 tahun 2002 adalah 10 tahun atau denda maksimal 200 juta rupiah.