Jadi Tersangka, Ini Peran Ketua DPRD Bogor

Tim Penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin lahan untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor. Politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Usep Jumino (PNS Pemkab Bogor), Listo Welly Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor), Nana Supriatna (swasta) dan Sentot Susilo (Dirut PT Gerindo Perkasa). Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, sepanjang pemeriksaan penyidik KPK, ditemukan bukti-bukti yang kuat bahwa Iyus Djuher selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor terlibat dalam pemberian izin lahan untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Bogor.

"Kaitannya adalah dengan LWS, dia ada hubungannya dengan ID. Pemberian SS kepada UJ yang ditangkap di rest area itu berkaitan dengan ID," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 April 2013.


Sementara itu menurut informasi yang dihimpun, Iyus melalui Usep dan Listo menerima sejumlah uang dari Dirut PT. Gerindo Perkasa, Sentot Susilo. Uang tersebut merupakan imbalan atas pengurusan izin lahan.


Sentot memberikan uang Rp800 juta terkait izin lahan yang akan dibangun pemakaman khusus. Penyerahan itu dilakukan pada Selasa sore kemarin, Sentot akhirnya bertemu dengan Usep dan Listo di rest area dikawasan Sentul, kemudian menyerahkan uang senilai Rp800 juta.


Uang tersebut rencananya akan diserahkan pada Iyus sebesar Rp500 juta. Sementara sisanya akan dibagi-bagikan Usep, Listo dan beberapa pihak lainnya. Johan menegaskan, pengusutan kasus ini masih terus dilakukan. Penyidik membuka kemungkinan bakal ada pihak-pihak lain yang terjerat, tergantung kecukupan alat bukti.


"Tentu ini masih akan dikembangkan terkait pihak-pihak yang terkait ijin TPBU," tegas Johan.