VIDEO: 19 Anggota Armed Penyerang Mapolres OKU Disidang

Sidang Kasus Penyerangan Mapolres Hadirkan 19 Tersangka
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Kasus penyerangan Mapolres OKU Sumatera Selatan oleh puluhan anggota Yon Armed 15/76 Tarik Martapura mulai disidangkan di Mahkamah Militer Kodam II Sriwijaya, Kamis, 25 April 2013.

Dari 20 orang anggota TNI yang dijadikan tersangka, ada 19 orang yang diadili di Palembang. Sementara satu orang perwira yang tak lain adalah Komandan Batalyon Armed 15/76 Martapura, akan menjalani sidang di Mahkamah Militer Tinggi di Medan Sumatera Utara.

Sidang hari ini dipantau langsung oleh Pangdam II Sriwijaya Mayjend TNI Nugroho Widyotomo dan Kapolda Sumsel Irjend Pol Saut Usman Nasution.

Lihat situasi saat persidangan di

Penyerangan dan pembakaran ini diduga buntut dari kasus penembakan anggota TNI. Awal Januari lalu,  ada seorang anggota polantas menembak mati seorang anggota Armed 15.

Menurut Kepala Puspen Mabes TNI, Laksamana Muda Iskandar Sitompul, 7 Maret 2013 lalu, anggota Armed 15 yang tewas ditembak itu adalah Pratu Heru Oktavinus. Sementara, penembaknya merupakan Polisi Lalu Lintas bernama Brigadir Wijaya.

Sebenarnya, tambah Iskandar, permasalahan ini sudah selesai. Kasus penembakan sudah ditangani secara hukum. "Namun mungkin teman-teman dari Batalyon Armed ingin menanyakan kasus hukumnya bagaimana. Lantas mereka datang ke Polres," tutur Iskandar. (umi)