Usai Eksekusi, Jaksa Akan Sita Aset Susno
Jumat, 3 Mei 2013 - 15:52 WIB
Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews
- Setelah Susno Duadji dieksekusi, kini jaksa eksekutor tengah mempertimbangkan untuk menyita sejumlah aset milik mantan Kabareskrim Polri itu sebagai pengganti kerugian negara. Susno harus membayarkan Rp4,2 miliar dan denda Rp200 juta sebagaimana yang tertuang dalam putusan pengadilan.
"Ada barang bukti yang diperintahkan pengadilan untuk disita, ya kita lihat dulu apakah akan dirampas untuk negara atau tidak, kan kita tidak bisa asal rampas," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kejaksaan Agung, Jumat, 3 Mei 2013.
Baca Juga :