Konsumsi Ganja, Turis Jepang Divonis 5 Bulan Bui
Rabu, 8 Mei 2013 - 00:24 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Watanabe Shinichi, turis asal Jepang berusia 35 tahun, divonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 7 Mei 2013, karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana itu, perbuatan Shinichi dinyatakan bertentangan dengan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I berupa ganja seberat 0,72 gram untuk kepentingan diri sendiri," ujar Cening Budiana dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan 9 bulan bui. yang diajukan Jaksa, Anak Agung Satya Markandea,
Kendati begitu, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa merupakan pengguna narkotika. Hal itu diketahui lantaran di negaranya Shinichi juga mengonsumsi ganja, namun belum sampai pada tingkat ketergantungan terhadap narkotika.
Baca Juga :
Shinichi ditangkap dalam razia yang digelar Polresta Denpasar, Badan Narkotika Kabupaten Badung dan Badan Narkotika Nasional pada 23 Desember 2012.
Shinichi yang merupakan pengusaha ini ke Bali untuk berlibur bersama istri dan satu anaknya. Dia ditangkap saat berpesta di salah satu tempat hiburan malam terkenal di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta. Petugas menemukan barang bukti satu bungkus ganja seberat 0,72 gram di dalam tasnya. (umi)