Konsumsi Ganja, Turis Jepang Divonis 5 Bulan Bui
Rabu, 8 Mei 2013 - 00:24 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Watanabe Shinichi, turis asal Jepang berusia 35 tahun, divonis 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 7 Mei 2013, karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana itu, perbuatan Shinichi dinyatakan bertentangan dengan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga :
Sementara itu, kuasa hukum Shinichi, Suroso, menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dengan vonis itu, Shinichi diperkirakan akan bebas dari penjara di Lapas Kerobokan pada 23 Mei mendatang.
Shinichi ditangkap dalam razia yang digelar Polresta Denpasar, Badan Narkotika Kabupaten Badung dan Badan Narkotika Nasional pada 23 Desember 2012.
Shinichi yang merupakan pengusaha ini ke Bali untuk berlibur bersama istri dan satu anaknya. Dia ditangkap saat berpesta di salah satu tempat hiburan malam terkenal di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta. Petugas menemukan barang bukti satu bungkus ganja seberat 0,72 gram di dalam tasnya. (umi)