PKS: Mentan Suswono Diminta Tak Bicara di Luar Kasus

Menteri Pertanian Suswono
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Menteri Pertanian Suswono hari ini, Jumat 17 Mei 2013 akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kesaksian ini untuk dua terdakwa, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

Keduanya, adalah Direktur PT Indoguna Utama yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan uang suap kepada Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap Suswono memberikan keterangan yang diperlukan saja dan tidak memberikan keterangan di luar kasus hukum yang sedang berjalan.


"Harapan saya Pak Suswono beri keterangan yang diperlukan. Kami harus ingatkan, tegakkanlah hukum itu demi hukum itu sendiri, bukan agenda lain di luar hukum," kata Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid.


Selain itu, Hidayat juga menghimbau agar Suswono membawa data-data yang diperlukan. "Kalau dikonfrontir, lakukan itu dengan cara-cara yang sekali lagi betul-betul membawa pada pembuktian hukum demi hukum, jangan untuk membuat suatu opini dan dipelintir," katanya.


Di samping itu, rupanya Hidayat masih kesal dengan tindakan KPK yang dinilai tebang pilih dalam memberantas kasus korupsi.


"Kalau yang semacam itu (tindak pidana pencucian uang) diberlakukan untuk PKS, kenapa untuk yang lebih besar triliunan rupiah tidak?, kan posisi semua orang sama di mata hukum," kata dia.


Suswono sudah dua kali diperiksa penyidik terkait kasus ini. Bahkan dia mengaku sempat bertemu dengan importir daging di Medan membahas kelangkaan daging di Indonesia.