Penahanan Syech Puji Untuk Efek Jera

Sumber :

VIVAnews - Untuk kali pertamanya pelaku pernikahan anak dibawah umur diperkarakan. Pujiono Cahyo Widianto alias Syech Puji resmi menjadi tahanan Kepolisian Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Rabu 18 Maret 2009.

Puji tak sendirian, mertuanya Suroso juga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Semarang.

Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait penahanan Puji akan menimbulkan efek jera. "Fenomena perkawinan anak di bawah umur seperti gunung es. Ini pelajaran bagi pelaku yang lain dan orang yang menfasilitasi perkawinan dini," kata Aris kepada VIVAnews, Jumat 20 Maret 2009.

Aris menganggap pemidanaan terhadap Puji maupun Suroso akan efektif mencegah pernikahan dini. "Tak ada alasan menikahkan gadis di bawah umur. Kalau alasannya membantu orang tak harus mengawini akan kecil," kata dia.

Bagaimana alasan Puji bahwa pernikahan di bawah umur lazim? "Itu yang salah, selama ini tak ada penegakan hukum. Yang dulu-dulu itu jaman batu," kata Aris. Ditambahkan dia mepertandingkan antara syariat Islam dan hukum formal tak tepat. Pelarangan pernikahan dini, tambah dia, adalah untuk melindungi kepentingan anak.

"Secara medis, perempuan yang menikah dini, berhubungan seks, lalu hamil dalam usia sangat muda, 58 persen terkena kanker rahim," tambah dia.

Puji diperkarakan dalam kasus menikahi anak di bawah umur yakni Lutviana Ulfa (12). Pengusaha nyentrik itu bahkan sesumbar akan menikah lagi dengan anak berusia lebih muda. Atas perbuatannya itu dia dianggap melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.