Tetap Dengan Cara Ditembak

Sumber :

VIVAnews-Mahkamah Konstitusi menolak uji materil Undang-Undang Tata Cara hukuman mati terhadap tiga terpidana mati Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 21 Oktober 2008.

Amrozi cs tetap dihukum dengan menggunakan cara ditembak mati. Sebelumnya, tim pembela muslim meminta agar tidak dilakukan hukuman mati dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

Putusan sidang ini merupakan permohonan uji materiil dari tim pengacara tiga terpidana mati bom Bali I.