Hukuman Mati Wilfrida, Pemerintah Dianggap Lalai
Senin, 30 September 2013 - 12:03 WIB
Sumber :
- www.change.org
VIVAnews
- Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, berharap pengadilan Malaysia memutus bebas Wilfrida Soik (20 tahun), TKI asal Nusa Tenggara Timur yang dituntut hukuman mati karena membunuh majikannya.
"Harapan kita bebas, dan bisa meyakinkan Malaysia. Wilfrida ini korban, dia kan dikirim saat moritarium dan usianya masih anak-anak," kata Eva di Gedung DPR, Senin, 30 September 2013.
Baca Juga :
Wilfrida dituntut mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bharu karena dakwaan pembunuhan berencana terhadap majikannya pada tahun 2010. Wilfrida membantah sengaja membunuh.
Ia hanya bermaksud membela diri. Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tak tahan dianiaya, Wilfrida kemudian melawan dan mendorong majikannya hingga Yeap Seok Pen terjatuh dan meninggal dunia pada 7 Desember 2010.