DPR: Penyalur Wilfrida ke Malaysia Harus Dihukum
Senin, 30 September 2013 - 13:45 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVAnews
- Ketua Komisi VIII Bidang Sosial Dewan Perwakilan Rakyat, Ida Fauziah, minta kasus Wilfrida Soik tak hanya dilihat dari kasus pembunuhannya saja, tetapi harus dilihat secara menyeluruh.
"Ternyata dia (membunuh) konteksnya karena pembelaan," kata Ida di Gedung DPR, Senin 30 September 2013.
Wilfrida Soik yang berusia 17 tahun adalah buruh migran asal Belu Atambua, Nusa Tenggara Timur. Wilfrida terancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya.
Menurut Ida, pemerintah juga harus melakukan upaya-upaya hukum agar pemerintah Malaysia memperhatikan beberapa aspek. Sebab, Wilfrida adalah korban
human trafficking
, dimana data-datanya dipalsukan, baik alamat rumah maupun umurnya.
"Apapun harus dilakukan oleh Indonesia untuk Wilfrida. Ini
human trafficking
, orangtuanya saja tidak tahu dia di Malaysia," ujar dia.
Oleh karena itu, Ida berharap agen yang melakukan pemalsuan data terhadap Wilfrida ini juga ditindak oleh pemerintah Malaysia.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I, Ramadan Pohan, menilai pemerintah sudah cukup melakukan upaya-upaya hukum untuk membebaskan Wilfrida.
"Utamanya Kementerian Luar Negeri, dia sudah menyediakan lawyer yang kuat di sana, memastikan hak-hak hukumnya terjaga, agar upaya hukumnya dilakukan," ujar Ramadan.
Jika benar Wilfrida adalah korban
human trafficking
, maka pemerintah Indonesia akan meyakinkan Malaysia bahwa Wilfrida ini juga adalah korban.
"Saya kira pemerintah sudah melakukan dengan baik, hasilnya, kita harapkan segera berhasil. Pemerintah Malaysia harus melihat secara menyeluruh, jangan tergesa-geas memvonis," kata dia.
Baca Juga :