Digugat ke MK, Calon Wali Kota Palembang Dimintai Rp10 M
Sabtu, 5 Oktober 2013 - 13:44 WIB
Sumber :
- Jun Patra/ Sumsel
VIVAnews
- Mantan calon Wali Kota Palembang nomor urut 3 Sarimuda mengaku pernah diminta uang Rp10 miliar sampai Rp15 miliar oleh salah satu oknum dari Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang gugatan pilkada di MK.
"Tiga hari menjelang putusan MK, saya pernah ditelepon salah satu oknum dari MK dengan meminta uang Rp10 sampai Rp15 miliar untuk memenangkan saya di sidang gugatan. Tetapi saya katakan tidak ada uang sebesar itu. Saya juga tidak mengetahui yang menelepon saya itu siapa,” kata Sarimuda ditemui VIVAnews, di kediamannya, Sabtu 5 Oktober 2013.
Baca Juga :
Sarimuda – Nelly memenangkan Pilkada Palembang dengan perolehan 316.923 suara, sementara Pasangan nomor urut 2 Romi Herton –Harnojoyo
memperoleh 316.915 suara. KPU menetapkan pasangan nomor 3 mengungguli pasangan nomor urut 2 dengan selisih tipis 8 suara, sementara pasangan nomor 1 Mularis Djahri- Husni memperoleh 97.810.
Pasangan nomor 2 langsung mengajukan gugatan ke MK pada 16 April 2013 yang tercatat dalam register perkara nomor 827/PAN.MK/2013. Isi dari gugatan tersebut, meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Palembang. Tanggal 20 Mei, Mahkamah Konstitusi mengumumkan pasangan nomor 2 menang dengan selisih 23 suara dari Sarimuda. (umi)