Budi Santoso dan As'ad Tetap Dinanti

Sumber :

VIVAnews - Hari ini, anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr, kembali menjalani persidangan atas dakwaan pembunuhan aktivis HAM, Munir.
Agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu masih akan mendengar keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga dalam sidang sebelumnya menyatakan masih akan memanggil saksi-saksi dari badan intelijen itu, di antaranya Wakil Kepala Badan Intelijen Negara, As'ad dan mantan Direktur V.1 Badan Intelijen Negara, Budi Santoso. Meski keduanya selalu tidak hadir ketika dipanggil, Cirus menyatakan pemanggilan tersebut tetap dilayangkan kepada mereka.

Untuk pengamanan persidangan, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Maryoto WP, mengatakan telah menerjunkan 250 personel polisi. Jumlah itu, kata dia, berdasarkan permintaan pengadilan.
"Ini  jumlah rutin. Biasanya memang kami menurunkan 200-250 personel untuk sidang ini," kata Maryoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Oktober 2008.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan menilai ketidakhadiran Budi Santoso kesekiankalinya memang akan persulit proses persidangan. Ia menilai, jaksa lebih baik membacakan saja berita acara pemeriksaan yang bersangkutan di muka sidang. Hal itu, menurut dia, dimungkinkan apabila saksi berturut-turut tidak hadir dalam sidang untuk dimintai keterangan.


"Tapi, jaksa penuntut umum itu bersifat mandiri. Mereka yang memutuskan apakah perlu dibacakan atau tidak,"kata Jasman.