Mahfud MD Dilaporkan Balik Jubir Cagub Banten ke Polisi
Senin, 27 Januari 2014 - 18:54 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Setelah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya, kini mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dilaporkan balik oleh Ahmad Jazuli Abdillah, bekas juru bicara Cagub dan Cawagub Banten pasangan calon Wahidin Halim dan Irna Narulita.
Mahfud dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dengan nomor surat laporan, Nomor LP/94/I/2014 di Bareskrim Polri, Senin 27 Januari 2013.
Baca Juga :
Kuasa Hukum Jazuli, Andi Syafrani mengatakan, laporan ini merupakan koreksi terhadap laporan yang terlebih dahulu disampaikan Mahfud, Jumat 24 Januari lalu ke Bareskrim. Mahfud didampingi kuasa hukumnya melaporkan Jazuli atas dugaan pencemaran nama baik juga.
"Ini juga koreksi terhadap Mahfud, karena Jumat pekan lalu dia melapor. Sebetulnya kami ingin lebih dahulu melapor. Laporan ini sebagai respon sikap Mahfud," terangnya.
Dalam laporannya, Jazuli dan kuasa hukumnya melampirkan kliping berita di berbagai media cetak dan online sebagai barang bukti. Dalam kasus ini, Mahfud dinilai melanggar Pasal 310 dan 317 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (sj)
Baca juga :