Ahmad Michdan: Itu Pelanggaran HAM

Sumber :

VIVAnews – Buntut pelarangan massa Front Pembela Islam (FPI) menjenguk Habib Rizieq di Kepolisian Daerah Metro Jaya, kuasa hukum Habib, Achmad Michdan menuding polisi telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

”Pelarangan besuk itu pelanggaran HAM,” katanya ketika dihubungi VIVAnews, Jumat 24 Oktober 2008. Oleh karena itu, kata Michdan, para pengacara Habib akan melaporkan polisi ke Komnas HAM atau Komisi Kepolisian Nasional.

“Kami akan lihat sejauh mana kejadian ini jadi persoalan,” katanya, lalu mengatakan pengacara akan berkoordinasi sebelum menentukan langkah selanjutnya. Menurut Michdan, hak bagi tersangka untuk dibesuk dan hak pembesuk untuk mengunjungi tersangka dalam tahanan, dijamin KUHAPidana.

Polisi, katanya, boleh saja menertibkan pengunjung, namun tak berhak melarang. Sebab, ”Habib sudah menjadi tahanan pengadilan,” katanya. Michdan mengatakan sepanjang massa FPI membesuk pada jam kunjung yang telah ditentukan, tidak jadi masalah.

Sampai saat ini belum ada konformasi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait persoalan itu.