Saksi Saling Bantah Soal Uang 200 Juta untuk Anas

Tahanan KPK Gunakan Hak Suara
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Saling bantah pernyataan terjadi di persidangan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 29 Agustus 2014. Dalam persidangan tersebut, dua orang saksi yang dihadirkan adalah Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso serta Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras Roni Wijaya.

Awalnya, Hakim Ketua Haswandi menanyakan perihal aliran uang Rp200 juta yang disebut-sebut dari PT Dutasari Citralaras untuk pemenangan Anas Urbaningurum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.

Pernyataan itu dikonfirmasi Hakim kepada Machfud Suroso, dan langsung dibantahnya. "Tidak ada," kata Machfud.

Namun pernyataan berbeda diberikan oleh Roni Wijaya. Dia mengatakan bahwa hal itu terjadi pada sekitar bulan April atau Mei tahun 2010. Menurut dia, uang tersebut diambil dari perusahaan milik Machfud yang lain, yakni PT Dian Kartika Jaya.

"Uang dari rekening Dian Kartika Jaya, bukan dari Dutasari Citralaras," kata dia.

Pernyataan Roni itu kembali dibantah oleh Machfud Suroso. Dia mengatakan bahwa dia tidak ada kepentingan di Kongres Partai Demokrat. Bahkan dia menantang Roni untuk memberikan bukti pernyataannya itu.

Roni kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut bukan terkait Hambalang, karena dilakukan sebelum proyek itu berjalan. Dia menuturkan, uang tersebut diambil secara tunai.

"Tanda tangan berdua, sama Pak Machfud," kata dia. (ita)