Jadi Tersangka, Staf Ahli Walkot Tangerang Belum Tahu
Jumat, 17 Oktober 2014 - 19:52 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Ditetapkan sebagai tersangka, staf ahli walikota, Diding Iskandar mengaku belum mengetahui hal ini. Dia mengatakan belum mendapat informasi ketetapan statusnya di Kejaksaan.
"Saya malah belum tahu dan dengar, soal status saya di kejaksaan," katanya, saat dihubungi via telepon, Jumat 17 Oktober 2014.
Baca Juga :
Reymond Ali, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang mengatakan kedua tersangka sudah merugikan negara lebih dari Rp6 miliar.
"Kerugian negara mencapai Rp6 miliar, di mana harga kendaraan tangga yang dianggarkan sebesar Rp10 miliar, sedangkan pembelian aslinya hanya Rp4,8 miliar," ujarnya. Saat ini, Diding menjabat sebagai staf ahli di Pemkot Tangerang.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (asp)