Larangan Aparatur Pemerintah Rapat di Hotel Diprotes Pengusaha
Kamis, 13 November 2014 - 14:54 WIB
Sumber :
- Fajar GM/VIVAnews
VIVAnews
- Kebijakan pemerintah yang melarang aparatur negara menggelar rapat di hotel diprotes para pengusaha hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Ketua PHRI Jawa Barat, Herman Muhtar, menilai peraturan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu adalah kebijakan terburu-buru. Soalnya, kebijakan itu terkesan tak mengantisipasi dampak buruknya, terutama bagi usaha perhotelan yang menyediakan fasilitas ruang rapat/ pertemuan.
Baca Juga :
Kebijakan larangan bagi aparatur negara menggelar rapat atau pertemuan di hotel bermula dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Menurutnya, larangan berbagai kegiatan pemerintah dilakukan di hotel demi efisiensi anggaran. Rapat di luar fasilitas pemerintahan hanya boleh dilakukan bila kondisi fasilitas tak memadai.
"Misalnya, rapat seluruh Bupati yang jumlahnya seribu orang tentu tidak cukup di kantor Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), butuh tempat lebih luas. Tapi kalau hanya 33 Gubernur, Kapolri, di tempat biasa bisa," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengatakan sudah menginstruksikan kebijakan itu dengan mengeluarkan edaran ke semua kantor pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah.
Asep Bar Bara/Bandung