Rekaman Suara Williardi-Sigid Jadi Bukti

Sumber :

VIVAnews - Kepolisian menggunakan bukti rekaman telepon antara Wiliardi Wizar dengan sejumlah tersangka kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Demikian disampaikan Yohanes Jacob, pengacara mantan Kapolres Jakarta Selatan itu kepada wartawan usai bertemu penyidik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa 12 Mei 2009.

Rekaman yang didapat dari operator seluler itu berisi percakapan antara Wiliardi dengan Sigid Haryo Wibisono, Jerry, dan Edo. Sigid dan Jerry diduga sebagai penyandang dana pembunuhan. Sedangkan Edo diduga adalah penghubung para eksekutor.

Yohanes mengatakan, bukti rekaman itu tidak memiliki kekuatan hukum. Polisi tak bisa menjadikannya sebagai dasar sangkaan terhadap kliennya. Tak ada undang-undang di Indonesia yang mengatur rekaman suara sebagai alat bukti tindak kejahatan.

Selama belum ada bukti lain, kata Yohanes, polisi tak bisa menjerat kliennya dalam kasus tersebut. "Jadi sangkaan polisi masih lemah," kata Yohanes. "Kalau live rekaman seperti CCTV boleh."

Kasus pembunuhan Nasrudin menyeret sembilan orang sebagai tersangka. Bahkan kasus ini juga menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar sebagai dalang pembunuhan. Polisi belum mengungkap motif pembunuhan ini.