Polri Tunggu Surat KPK Soal Status Tersangka Budi Gunawan

KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan sebagai Tersangka
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVAnews - Mabes Polri menunggu surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa menerima gratifikasi, Selasa 13 Januari 2015.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta.

"Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK melalui surat pemberitahuan terkait penetapan Komjen BG sebagai tersangka," kata Ronny.

Menurut Ronny, KPK harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri jika ingin memeriksa Budi Gunawan. Sebab, kata dia, Jenderal bintang tiga itu masih aktif dan memegang jabatan di institusi Kepolisian.

"Seorang anggota Polri yang akan diperiksa harus ada pemberitahuan ke Polri dari KPK. Memanggil Komjen BG harus melalui Polri, karena dia kan masih dinas," ujarnya.

Sementara itu, terkait penetapan tersangka calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo ini, Kapolri dan jajarannya menggelar rapat khusus di Mabes Polri. Rapat khusus itu diikuti oleh perwira Polri setingkat Jenderal Bintang tiga.

"Rapat itu kaitannya dengan bagaimana menindaklanjuti kasus tersebut. Ini terkait hukum dan pembelaan," terangnya.