Ketua PN Surabaya Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Hutan
Rabu, 14 Januari 2015 - 13:57 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Hakim, terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu 14 Januari 2015.
Baca Juga :
Nur Hakim diketahui pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Bandung sebelum pindah ke PN Surabaya. Dia pernah menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis hakim kasus korupsi Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Meski, ketika itu dia sudah dimutasi ke PN Surabaya
Dugaan upaya pengaburan itu muncul setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Plt khusus Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Susilo Nandang Bagio serta tenaga honorer di Pengadilan Tipikor Bandung, Lingga Afrizal.
Dalam perkara dugaan suap terkait rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang di antaranya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung.