Terpidana Mati Kim, Si Pengobat Alternatif di Nusakambangan

Kunjungi Terpidana Mati
Sumber :
  • Antara/Idhad Zakaria

VIVA.co.id -  Seorang rohaniwan asal Cilacap, Jawa Tengah, Pendeta Titus A.S. mengatakan terpidana mati Ang Kim Soei (62) yang beragama Buddha akan dimakamkan di Malaysia usai menjalani hukuman mati di LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun sebelum dibawa ke negeri Jiran, jasadnya akan dikremasi di Purwokerto.

Ang Kim Soei yang diketahui berkewarganegaraan Belanda itu dalam permohonan terakhir meminta agar dia dimakamkan di samping makam ibunya di Malaysia.

"Kami akan usulkan jasad Kim dikremasi di Purwokerto. Karena di Cilacap tidak ada lokasi tempat kremasi, " kata Titus kepada VIVA.co.id di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu 17 Januari 2015 malam.

Kini Kim bersama dengan lima terpidana mati lain hanya tinggal menanti detik-detik hukuman mati yang akan dilaksanakan Minggu, pukul 00.00. Sesuai dengan agama yang dianut, Kim telah didampingi oleh rohaniwan  yang beragama Buddha, yakni Sunarso dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Cilacap.

Menurut Titus, alasan jasad kim dikremasi di Puwokerto, karena fasilitas oven untuk agama Buddha hanya ada di Purwokerto. Namun, dia belum tahu detail jadwal pasti jasad Kim dibawa di kabupaten yang membutuhkan waktu satu jam dari LP Nusakambangan itu.

"Detailnya saya tidak tahu. Tapi masing-masih rohaniawan sekarang sudah mendampingi seluruh terpidana di dalam (LP Nusakambangan), " terang dia.

Pengobat alternatif

Selama berada di Lapas Besi Nusakambangan, Ang Kim Soei dikenal dengan pribadi yang peduli dengan sesama. Bahkan, dia kerap melakukan praktik pengobatan alternatif bagi napi dan warga sekitar Lapas. Berbagai penyakit seperti kista hingga kanker payudara bisa dia sembuhkan dengan ramuan herbal.

Namun catatan hidup Kim sepertinya akan berakhir di tangan regu tembak polisi pada Minggu dini hari nanti. Hal itu lantaran vonis bersalah karena memiliki pabrik ekstasi di Cipondoh dan Karawaci. Dia dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan, yakni memproduksi psikotropika golongan satu secara terorganisasi, mengedarkan, dan memiliki serta menyimpan tanpa hak.

Baca berita populer lainnya: