Jaksa Agung Siapkan Eksekusi Lanjutan Terpidana Mati

Kunjungi Terpidana Mati
Sumber :
  • Antara/Idhad Zakaria
VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba bertujuan menciptakan efek jera terhadap para pelaku peredaran narkotika di Indonesia.

Menurut dia, eksekusi mati terhadap lima warga negara asing dan satu warga Indonesia tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi para pelaku bisnis narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia. Keputusan kontroversial tersebut harus dilakukan untuk kepentingan generasi di Indonesia.

"Kita berharap tidak ada gelombang berikutnya. Cuma kami tetap berkomitmen, jika memang terhadap terpidana mati lainnya seluruh proses yuridis hukumnya telah rampung, pasti akan kita eksekusi," ujar Prasetyo di kantornya, Minggu, 18 Januari 2015.


Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo telah menolak grasi terhadap 62 orang terpidana mati. Enam orang diantaranya adalah Ang Kim Soe (62) warga negara Belanda, Marco Archer Cardoso Mareira (53) asal Barsil, Tran Thi Hanh (37) asal Vietnam, Namoaona Dennis (48) asal Malawi) dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia asal Indonesia. Keenam terpidana ini telah dieksekusi mati.


"Untuk sisanya, kita akan teliti lebih cermat lagi. Jangan sampai ada persoalan hukum di kemudian hari. Prinsipnya, ketika seseorang itu sudah mengajukan grasi, berarti mereka sudah mengakui kesalahan mereka."