Eks Kepala Dinas Tilap Dana Sekolah Divonis Tiga Tahun
Selasa, 27 Januari 2015 - 07:41 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA co.id
- Muhdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, divonis tiga tahun penjara terkait korupsi alokasi dana rehabilitasi gedung sekolah dasar di Kementerian Pendidikan tahun 2012. Muhdi juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau setara kurungan selama dua bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Januari 2015.
Baca Juga :
Putusan Majelis Hakim setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut Muhdi dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Denda yang dijatuhkan juga Rp150 juta lebih rendah dari yang semula dituntut Rp200 juta.
Terhadap putusan itu, Muhdi menyatakan menerima. Jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca berita lain: