Terdakwa Penyuap Polisi Kabur Saat Akan Diadili
Rabu, 28 Januari 2015 - 19:36 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Terdakwa kasus suap kepada oknum polisi anggota Polda Banten, Humaedi (33), melarikan diri saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 28 Januari 2015.
Terdakwa yang ditangkap karena mengedarkan narkoba melarikan diri saat turun dari mobil tahanan di halaman PN Serang, pukul 14.15 WIB. Humaedi kabur dengan dibonceng temannya yang menunggu di atas sepeda motor yang telah menunggu di pengadilan. Hingga saat ini petugas dari Kejaksaan masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap Humaedi.
Baca Juga :
Humaedi dibekuk petugas di rumah kekasihnya berinisial S di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Rabu, 10 September 2014, sekitar pukul 02.30 WIB. Keduanya sedang bermesaraan. Saat penggerebekan, Humaedi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan menabrak kaca rumah.
Sebelum menangkap Humaedi, tim Ditresnarkoba Polda Banten membekuk Vixi di Kota Cilegon dan Dicky di Kota Serang. Penangkapan dilakukan dengan waktu dan lokasi yang berbeda.