Pengusutan Kasus Tak Maksimal

Sumber :



VIVAnews - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan belum maksimal. Untuk itu, Komnas Perempuan mendatangi Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Ada sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan yang mendapat sorotan Komnas Perempuan, di antaranya kasus Mei 1998, dan konflik Aceh.

Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandra Kirana mengatakan, khusus pengusutan kasus Mei 1998, hingga kini bahkan tidak jelas sama sekali. Ketidakjelasan penanganan kasus tersebut, kata dia, disebabkan masih adanya perdebatan antara Komnas Perempuan dan kejaksaan.

“Kami meminta agar kejaksaan lebih maksimal lagi mengusut kekerasan terhadap perempuan agar lebih maksimal. Terutama di daerah konflik," ujar Kamala usai menemui Jaksa Agung di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin 22  September 2008. Oleh karena, sambung Kamala, pertemuan kali ini bisa menjadi ajang untuk menyamakan persepsi dalam melihat kekerasan terhadap perempuan. "Termasuk penegakan keadilan,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Panjaitan mengatakan, dialog antara Komnas Perempuan dan Jaksa Agung bukanlah dialog pertama kali. “Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan beberapa kali antar Komnas Perempuan dengan Jampidum,” tegasnya.
Kasus yang cukup mendapat sorotan, menurut dia, adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Memang ada perbedaan persepsi, di mana Komnas Perempuan menginginkan hukuman yang sangat berat bagi pelaku KDRT. Sedangkan, lanjutnya, kejaksaan tetap mengacu pada aturan yang ada.