Ahli: Keputusan Tersangka Harus Diteken 5 Pimpinan KPK
Rabu, 11 Februari 2015 - 15:03 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Saksi ahli sidang praperadilan Budi Gunawan, Prof Romli Atmasasmita menegaskan bahwa jumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berjumlah 5 orang.
"KPK memang perlu 5 pimpinan, ini diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang," ujar Romli dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu 11 Februari 2015.
Baca Juga :
Catharina lantas bertanya kepada Romli mengenai kemungkinan salah satu pimpinan KPK tidak hadir karena tugas ke luar negeri atau berhalangan, sehingga tidak bisa menghadiri gelar perkara penyidikan. Merujuk pada UU KPK, Romli kukuh bahwa setiap keputusan penting di KPK harus melibatkan lima orang pimpinan.
"Sesuai aturan harus 5 orang. Tidak ada solusi selain ditunda (keputusannya)," sahut Romli.
Dalam situasi operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan terang Catharina, membutuhkan proses yang cepat dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Maka tafsir yang mengharuskan keputusan harus melibatkan lima orang pimpinan KPK dipertanyakan.
"Undang-Undang tidak mungkin menjangkau semua hal yang teknis tadi. Cara yang aman pakai SOP atau peraturan pimpinan," jelas Romli.
Sementara itu, ditemui ketika rehat sidang, Catharina mengaku tidak terlalu mempersoalkan argumentasi yang disampaikan ahli yang dihadirkan kubu Budi Gunawan. Dia menilai, KPK memiliki aturan dalam setiap pengambilan keputusan.
"Silahkan saja mereka berpendapat seperti itu, tapi kita punya susunan sendiri. Misalnya, kalau ada hal yang mendesak, keputusan bisa diambil oleh pimpinan yang ada," ujar Catharina.
Baca juga: