FOTO: Raut Hakim Sarpin di Sidang Putusan Budi Gunawan

KPK Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Budi Gunawan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap BG adalah tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2015.

Silakan lihat foto-fotonya di tautan ini.

Atas putusan tersebut, persidangan menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak berdasarkan hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca berita terhangat lainnya: