VIDEO: Enam Putusan Sidang Budi Gunawan

Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang pra pengadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi Gunawan tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2015.

Dalam pembacaan putusan, hakim Sarpin Rizaldi juga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan dianggap tak berdasar hukum.

Ada enam pertimbangan hakim memutuskan menerima gugatan Budi Gunawan.

1. Status tersangka adalah obyek praperadilan.
2. Budi Gunawan bukan pejabat negara.
3. Ada unsur pemaksaan tersangka.
4. KPK tidak mampu menunjukan alat bukti.
5. Perkara Budi Gunawan bukan perkara yang meresahkan masyarakat.
6. Perkara Budi Gunawan bukan subjek hukum KPK.

Baca berita terhangat lainnya: