Eksekusi Mati Warga Filipina Tunggu Putusan PK

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Viesta Veloso (29 tahun), menunggu putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan warga negara Filipina itu.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Subardiman, menjelaskan jika berkas PK dari Mahkamah Agung turun maka akan dilaksanakan kembali sidang PK di pengadilan tempat Mary Jane divonis mati.

"Berkas yang dari MA akan dijadikan dasar untuk sidang lagi. Apakah nanti akan ada novum baru atau tidak, setelah itu jaksa menjawab, kemudian kemudian PN (Pengadilan Negeri) mengirim pendapatnya ke MA," kata Tri di Yogyakarta, Senin, 23 Februari 2015.

S. Anggraeni S, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Mary Jane, menambahkan bahwa Kejaksaan kini hanya membantu proses itu segera selesai.

"Intinya, kami sudah dipanggil dan menjelaskan mengenai kasusnya, karena kasus di Yogyakarta berbeda dengan di Bali atau wilayah lainnya," ujar Anggraeni.

Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Mary Jane adalah kurir narkoba jenis heroin jaringan internasional yang ditangkap di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010. Mary Jane kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. (ase)


Baca berita lain: