Kasus Hilangnya 21 PRT Masih Misterius, Mana Pemerintah?

Ibu Myuran Sukumaran, Raji Sukumaran mendatangi Komnas HAM
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah untuk ambil bagian dalam penuntasan kasus penganiayaan dan pembunuhan, serta hilangnya puluhan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Medan.

Awal mula kasus terungkap pada Desember 2014. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh Syamsul Rahman dan keluarganya. Ironisnya kasus ini sudah terjadi dari kurun waktu 2008 hingga 2014, namun baru tercium akhir tahun kemarin.

Untuk mengungkap kasus lebih jauh, melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komper), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Ombudsman.

Sri Nurherwati Komisioner Komnas Perempuan menyayangkan sikap pemerintah yang tidak punya kepedulian akan nasib PRT. Menurutnya PRT telah menyumbang nilai ekonomi dan pembangunan, tetapi negara masih enggan untuk memberikan jaminan dan penghidupan yang layak bagi mereka.

"PRT sama negara masih dianggap nilai domestik artinya pekerja yang tidak punya nilai keterampilan, oleh karenanya kami mendorong peran negara untuk peduli dengan nasib pekerja melalui regulasi UU," ujar Komisioner Komnas Perempuan ini.

Komisioner juga mengatakan bahwa dengan adanya regulasi atau UU PRT hal tersebut akan bisa memberikan dampak positif bagi negara.

Selain itu, lanjutnya, regulasi harus satu paket dengan kebijakan. Atinya, dalam waktu lima tahun ke depan, dia berharap negara bisa mewujudkan hal tersebut.

"Regulasi memang tidak bisa menyelesaikan masalah, tetap balik lagi kepada kebijakan pemerintah dalam hal ini negara", ujarnya.

Mereka juga mempertanyakan kapasitas Polisi, terkait belum jelasnya kasus hilangnya 21 orang PRT di Medan. Oleh karena itu, mereka pun menuntut Kepolisian harus bekerja secara profesional.

"Masak kasus semacam ini tidak bisa dituntaskan, kita juga mendorong pemerintahlah, untuk terus mencari korban, karena ini kan sebagai bentuk hadirnya negara di tengah masalah pekerja," kata Nur Hermawati di kantor Komnas HAM Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat, Kamis,  26 Februari 2015.

Sementara itu, Lili Pintauli Siregar selaku Komisioner LPSK juga mengatakan, sudah menjadi komitmennya untuk melindungi para korban yang menjadi saksi saat ini.

Lili mengungkapkan, sejak 2008 silam, kasus ini tertutupi. Maka dari itu, dia senada dengan Komnas Perempuan dan mengajak negara turut serta, mengawal Polisi dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Ya berharap Polisi kerja maksimal, dengan begitu kan bisa menghilangkan pesimisnya mesyarakat terhadap penuntasan kasus-kasus sejenis ketimbang kasus besar lainnya saat ini," tutur Lili.

Ke depan, katanya, Lili akan ada mengadakan pertemuan lanjutan terkait kasus tersebut dengan lembaga-lembaga yang punya kepedulian yang sama. Dia yakin, lembaga negara yang terkait tidak akan diam dalam menuntaskan kasus kemanusiaan ini.

Baca juga: