Jaksa Agung Jelaskan Dilema KPK Tangani Perkara Budi Gunawan
Senin, 2 Maret 2015 - 17:07 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menjelaskan ihwal pelimpahan penyidikan perkara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan.
Keputusan itu, kata Jaksa Agung, memang hasil koordinasi KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator Politik Hukum Keamanan. Pada pokoknya adalah ada dilema hukum yang dihadapi KPK setelah Pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Baca Juga :
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa perkara yang menyangkut Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, tidak sama dengan perkara Budi Gunawan. Menurut dia, perkara Samad dan Bambang masih tetap akan ditangani Polri.
"Prosesnya akan tetap berjalan, Kejaksaan sudah menerima SPDP, Jaksa Penuntut Umum harus menunggu hasil penyidikan dari Mabes Polri dalam berkas perkara. Nantinya akan melalui proses pra penuntutan," ujarnya.
Baca juga: