KPK: Perlu Waktu Pelajari Gugatan Praperadilan Bhatoegana
Senin, 23 Maret 2015 - 14:59 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang seharusnya digelar Senin, 23 Maret 2015, ditunda hingga hingga 6 April 2015. Sidang ditunda karena termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak hadir.
KPK mengaku masih membutuhkan waktu untuk menghadapi peradilan Bhatoegana. Terlebih saat ini tersangka yang mengajukan praperadilan tidak hanya Bhatoegana melainkan ada tiga tersangka lain.
Baca Juga :
Bhatoegana diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
Sutan Bhatoegana ditahan KPK setelah diperiksa hampir selama sembilan jam pada 2 Februari 2015. Namun dia merasa tidak terima dengan penetapan tersangka dan kemudian mengajukan permohonan praperadilan. (ase)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]