Menteri Tedjo: Indonesia Harus Miliki LP Khusus Teroris

Personel Densus 88 Antiteror Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Ayu Pitaloka
VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdjiatno, menyebutkan, Indonesia harus memiliki lembaga pemasyarakatan khusus pelaku terorisme.

Dalam rapat penanggulangan terorisme, Tedjo mengatakan, narapidana terorisme harus memiliki tempat khusus agar tidak menularkan paham radikalnya kepada narapidana perkara lain yang satu sel dengan narapidana terorisme.

"Napi teroris memang tidak bisa disatukan dengan napi biasa, karena takut akan membuat napi lain terpengaruhi ideologinya, tapi tak perlu lapas khusus," ujar Tedjo, Selasa 31 Maret 2015.


Selain merencanakan menyiapkan LP khusus terorisme, Tedjo bersama petinggi pemerintah lainnya tengah mencoba melakukan revisi terhadap undang-undang terorisme.


"Ya kita akan coba untuk merevisi UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2013 tentang terorisme. Kan dalam UU itu belum bisa mencabut kewarganegaraan orang yang pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok radikal," kata Tedjo. (one)

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]