Ketua MPR: Kenaikan DP Mobil Pejabat Belum Perlu

Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015, tentang pemberian fasilitas uang muka pembelian kendaraan perorangan bagi pejabat lembaga negara.

Hal tersebut disambut baik oleh Ketua MPR, Zulkifli Hasan. Minggu malam, 5 April 2015, dia mengatakan, kebijakan itu tidak pas diterapkan saat ini.

"Karena itu, saya minta ini ditunda atau dibatalkan," ujarnya di Jakarta.

Dia mengatakan, suatu hal yang ironis bila pejabat mendapatkan tambahan uang di kala rakyat terbebani dengan kenaikan harga berbagai macam barang kebutuhan pokok saat ini.

"Rakyat kita sebagian besar ada dalam kesulitan akibat kenaikan harga-harga. Harga sembako dan harga lain," katanya.

Koordinasi dengan presiden akan dilakukan membahas hal ini sehingga keputusan yang dibuat mengedepankan prinsip keadilan bagi rakyat.

"Jadi suasananya tentu sangat menganggu rasa keadilan," tambahnya.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]