- ANTARA FOTO/Reno Esnir
"Sudah ditandatangan Presiden, seingat saya sudah turun kemarin," kata Andy, di Istana Negara Jakarta, Rabu 8 April 2015.
Setelah diteken oleh presiden, lanjutnya, akan langsung dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Akan dikirimkan untuk diundangkan," kata Andy.
Terbitnya Perpres Nomor 39 tahun 2015, adalah revisi dari Perpres Nomor 68 tahun 2010. Dengan Perpres Nomor 39 ini, maka pemerintah menambah uang muka mobil pribadi pejabat, yang tidak mendapatkan kendaraan dinas.
Dari angka awal senilai Rp116,65 juta, naik menjadi Rp210,89 juta. Mereka yang mendapatkan uang muka itu adalah seluruh angggota DPR, anggota DPD, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.
[/vivamore]
(ren)