Perpres Batalkan Uang Muka Mobil Pejabat akan Diundangkan

Presiden terpilih Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Sekretaris Kabinet  Andy Widjajanto mengaku, Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, menggantikan Perpres Nomor 39 tahun 2015 terkait uang muka kendaraan pejabat negara, sudah siap untuk diundangkan.

"Sudah ditandatangan Presiden, seingat saya sudah turun kemarin," kata Andy, di Istana Negara Jakarta, Rabu 8 April 2015.

Setelah diteken oleh presiden, lanjutnya, akan langsung dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Akan dikirimkan untuk diundangkan," kata Andy.

Terbitnya Perpres Nomor 39 tahun 2015, adalah revisi dari Perpres Nomor 68 tahun 2010. Dengan Perpres Nomor 39 ini, maka pemerintah menambah uang muka mobil pribadi pejabat, yang tidak mendapatkan kendaraan dinas.

Dari angka awal senilai Rp116,65 juta, naik menjadi Rp210,89 juta. Mereka yang mendapatkan uang muka itu  adalah seluruh angggota DPR, anggota DPD, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

Perpres Dicabut, Bagaimana Nasib Subsidi Beli Mobil Pejabat

[/vivamore]

(ren)

Seskab Akui Lalai Soal Perpres Uang Muka Mobil Pejabat
Ilustrasi kredit

Pro-Kontra Uang Muka 0% untuk Kendaraan

Aturan ini masih dibahas. Bank Indonesia belum menyetujui.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016