Alasan Jokowi Cabut Perpres Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id
Pro-Kontra Uang Muka 0% untuk Kendaraan
- Presiden Joko Widodo akan mencabut Peraturan Presiden tentang kenaikan tunjangan uang muka bagi pejabat yang membeli kendaraan perorangan. Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto, pembatalan perpres itu akan dilakukan dengan menerbitkan perpres baru.

"Prosesnya sama seperti pembuatan perpres," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 6 April 2015.

Piaggio Tanggapi Rencana DP Nol Persen

Namun, sebelum diterbitkannya perpres baru itu, akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap Perpres Nomor 39 Tahun 2015 itu.

Sementara itu, untuk mencabut perpres, membutuhkan waktu setidaknya 11 hari setelah ada usulan pencabutan perpres itu. "Ini (pencabutan) perintah Presiden hari ini," kata dia.

Menkeu: Belum Ada yang dapat Uang Muka Beli Mobil

Andi mengatakan, sebenarnya proses perpres itu sudah benar dan sesuai dengan prosedur. Namun, kata dia, memang harus disesuaikan kembali dengan kondisi ekonomi dan apa yang saat ini diperdebatkan masyarakat tentang perpres itu.

"Secara prosedur, untuk penyusunan prosedurnya tidak ada yang dilewati. Jadi, dari DPR ke Presiden lewat Seskab. Seskab ke menteri keuangan, balik ke Seskab dan Presiden, itu totalnya dari 5 Januari sampai 20 Maret 2015," kata dia.

Hanya saja, kata dia, karena perkembangan situasi perekonomian, Presiden meminta dilakukan pengkajian dan hari ini meminta supaya dikaji pencabutan perpresnya.

"Ketika Presiden melihat perdebatan di masyarakat, lalu hari ini setelah bertemu dengan pimpinan DPR, melalui mensesneg, memerintahkan segera dilakukan kajian untuk mencabut perpres tersebut dan sekarang sedang dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, perpres itu mengatur bahwa Presiden menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp210,89 juta. Jumlah ini naik dibanding tahun 2010 yang mengalokaskan tunjangan sebesar Rp116,65 juta.

Mereka yang mendapat tunjangan uang muka ini adalah anggota DPR, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya