Seskab Akui Lalai Soal Perpres Uang Muka Mobil Pejabat

Plt Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengaku lalai dalam penerbitan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat. Menurut Andi, sebenarnya ada jeda waktu yang cukup lama untuk finalisasi perpres tersebut sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Jadi pengawalannya dari Seskab sendiri sudah dilakukan, hanya saja memang kami lalai," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 6 April 2015.

Kelalaian itu, kata Andi, karena dia tak mengatakan kepada Jokowi bahwa waktunya untuk menandatangani perpres itu tak tepat. Mengingat ada dinamika ekonomi yang tengah terjadi.

"Kami sudah melaporkan ke presiden kronologinya dan arahan presiden hari ini untuk mencabut perpres segera dilaksanakan," ujar dia.

Agar tak terjadi lagi soal kelalaian ini, kata Andi, pihaknya akan memperkuat catatan untuk seluruh aturan perundang-undangan, kepres dan instruksi presiden. "Itu akan dikawal lebih baik, lebih ketat," kata Andi.

Andi mengklaim penyusunan perpres soal kenaikan uang mukamobil pejabat itu sudah melalui standar baku. Di mana sudah melalui tahapan di tingkat eselon I, tingkat menteri hingga finalisasi di tingkat sekretaris kabinet dan sekretaris negara.

Namun, kata Andi, belajar dari kesalahan ini maka pihaknya akan melakukan pengetatan proses pembuatan peraturan jika menyangkut hal-hal yang sensitif.

"Karena berkaitan bisa langsung kebutuhan rakyat banyak atau terkait dinamika politik tertentu akan dilakukan pengetatan proses pengambilan dan penetapan kebijakannya supaya tidak ada langkah-langkah yang salah," ujar dia.

 

 

 

 

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

(ren)