Hakim Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jero Wacik

Jero Wacik Menjalani Pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, yang seharusnya dilangsungkan hari in ditunda. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak menghadiri sidang.

Menurut Hakim tunggal Sihar Purba, KPK telah mengirimkan surat penundaan sidang karena belum siap. "Termohon mengajukan permohonan penundaannya per tanggal 9 April dan meminta penundaan minimal satu minggu," ujar Sihar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015.

Kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan meminta hakim agar penundaan tak terlalu lama. Sebab, praperadilan merupakan hak pemohon. Ia juga meminta agar KPK tak melakukan pemeriksaan terhadap Jero selama proses praperadilan berlangsung. "Kami mohon penundaan tak terlalu lama dan pemeriksaan di KPK ditunda dan mendahulukan praperadilan," ujar Hinca.

Hakim mengatakan, soal penundaan dan penghentian pemeriksaan terhadap Jero bukan wewenangnya. "Saya tidak bisa mencampuri urusan itu. Tapi ini KPK yang meminta penundaan, Kita tetapkan 20 April akan dimulai kembali. Dia (KPK) minta minimal seminggu. KPK tidak minta tanggal penundaan," ujar Sihar.

Sidang yang berlangsung singkat itu, akhirnya disepakati akan dilanjutkan pada 20 April mendatang. Jero mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka baik di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 maupun Kementerian ESDM 2011-2013.

![vivamore=" Baca Juga
:"]

[/vivamore]