Puluhan Pria Bercelana Pendek Ditangkap di Aceh

Petugas saat menggelar razia syariat Islam di Aceh, Kamis (16/4/2015)
Sumber :
VIVA.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh semakin gencar mengelar razia berbusana Islami di Provinsi Aceh, meski demikian sejumlah kabupaten/kota masih banyak ditemukan warga yang melanggar Syariat Aceh.

"Ada empat kabupaten/kota di Aceh yang masih sulit mensosialisasikan penegakan Syariat Islam, terutama wilayah di perbatasan Aceh," kata Kepala Seksi Penegakan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Samsuddin di Banda Aceh, Kamis 16 April 2015.

Empat kabupaten/kota yang dimaksud itu yakni, Aceh Tamiang, Kota Langsa, Subulusalam dan Aceh Barat. Sebagian kabupaten yang lain angka pelanggaran Syariat Islam sudah menurun.

Diketahui pada Kamis 16 April 2015, sebanyak 42 warga yang tidak berbusana Islami terjaring operasi penertiban di kawasan Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. 12 Laki-laki yang memakai celana pendek dan 30 perempuan yang berbusana ketat pun mendapatkan pembinaan oleh petugas.

Sejak 2015 petugas Syariat Islam Provinsi Aceh sudah 8 kali menggelar operasi razia busana muslim. Operasi ini akan terus berlanjut hingga ke kabupaten/kota yang dianggap masih banyak terjadi pelanggaran Syariat Islam.

Sesuai Qanun Syariat Islam No. 11 Tahun 2002, setiap warga wajib menggunakan busana sesuai syariah Islam di Aceh. Dalam qanun itu, busana Islami digambarkan dengan pakaian yang menutup aurat. Bagi wanita diwajibkan berjilbab dan berpakaian tidak ketat.

![vivamore=" Baca Juga :"]

[/vivamore]