Suami Dibunuh, Istri Prajurit TNI Minta Dijadikan PNS

Istri almarhum Sertu Indra Irawan, Tuti Niswati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulfikar Husein
VIVA.co.id
Perempuan Aceh Ini Pingsan setelah Dicambuk 12 Kali
- Istri almarhum Sertu Indra Irawan, Tuti Niswati, dan istri Serda Hendrianto, Isnawati, hingga kini masih menyisakan luka yang mendalam atas kematian suami mereka. 

54 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan
Bapak dari anak-anak mereka dibunuh secara keji oleh kelompok bersenjata di Nisam Antara, Aceh Utara, pada Maret 2015.

Luhut Kumpulkan Menteri Bahas Bom Thamrin dan Din Minimi
Kedua janda tersebut harus menanggung pilu. Gaji almarhum suaminya dinilai takkan cukup untuk memenuhi kebutuhan masa depan anak mereka. Baik Tuti maupun Isnawati, keduanya saat ini memiliki tiga anak yang masih kecil.

Rencana pemberian amnesti untuk Din Minimi dan anggota kelompoknya yang disangkakan telah membunuh suami mereka membuat keduanya semakin resah. Hal itu, karena bagi mereka, Presiden Joko Widodo justru tidak berpihak pada mereka.

Keduanya kecewa Presiden merespons begitu cepat permintaan kelompok bersenjata tersebut. Sementara permintaan mereka hingga hari ini tidak digubris Presiden Jokowi. 

Keduanya pernah meminta untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) agar bisa menghidupi anak-anak mereka.

“Kami pernah minta pada Presiden agar kami dijadikan PNS, tapi sampai sekarang permintaan kami itu sama sekali tidak ada kabar,” ujar Isnawati, istri almarhum Serda Hendrianto, Jumat, 8 Januari 2016.

Bagi mereka, salah satu cara yang tepat untuk menjamin masa depan anak-anaknya adalah dengan menjadi PNS. 

Saat ini, Isnawati bekerja di koperasi di Kodim 0103 Aceh Utara. Sementara Tuti hanya bekerja sebagai guru honorer sekolah menengah atas (SMA) dengan upah Rp6.000 per jamnya.

“Untuk masa depan anak-anak saya, permintaan saya sama Pak Jokowi yang terhormat, angkat saya dan Bu Isnawati sebagai PNS, agar saya bisa menghidupi anak-anak saya,” ujar istri almarhum Sertu Indra Irawan, Tuti Niswati. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya